Kabupaten Buton Selatan merupakan Daerah Otonomi baru (DOB) hasil
pemekaran Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara melalui penetapan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014. Pemekaran
tersebut untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi
Tenggara pada umumnya dan Kabupaten Buton Selatan Pada khusunya.
Pembentukan Kabupaten Buton Selatan dimaksudkan agar meningkatkan
penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan publik serta
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buton Selatan.